Nasib Guru Sertifikasi pada Kurikulum Merdeka Sempat Bikin Khawatir, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi?

- 18 Desember 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apakah guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi. Penjelasan apakah guru sertifikasi bisa menerima tunjangan profesi jika sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/
  • Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
  • Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.

Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran di Kurikulum Merdeka tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Bisa Diikuti Siapa Saja? Berikut Keterangan Resmi Kemdikbud untuk Guru Non Sertifikasi

Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.

Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi JP 24 jam.

Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013, guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.*** 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x