Inilah Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru untuk Syarat Dapat Tunjangan

- 20 Desember 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini.
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini. /Pixels/Pavel Danilyuk./

Baca Juga: Telah Resmi Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Hari Ini Pelantikannya, Dipimpin Langsung Presiden RI

Disampaikan dalam aturan baru bahwa yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, 2019 dapat memenuhi persyaratan peserta dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.

2. Istilah RPL

Pada aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau, sementara di aturan lama tidak ada.

Dikatakan pada aturan lama bahwa semua mahasiswa wajib tetap untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan selama 36 SKS.

Sementara itu, aturan baru ada RPL, yang mana mahasiswa tertentu tidak wajib mengikuti proses PPG Daljab, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung Terbaru untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru, Pasti Seru!

Kategori guru yang tidak mengikuti proses PPG tertuang dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:

1. Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak.

2. Guru tersebut sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah