Disampaikan dalam aturan baru bahwa yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, 2019 dapat memenuhi persyaratan peserta dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.
2. Istilah RPL
Pada aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau, sementara di aturan lama tidak ada.
Dikatakan pada aturan lama bahwa semua mahasiswa wajib tetap untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan selama 36 SKS.
Sementara itu, aturan baru ada RPL, yang mana mahasiswa tertentu tidak wajib mengikuti proses PPG Daljab, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung Terbaru untuk Rayakan Natal dan Tahun Baru, Pasti Seru!
Kategori guru yang tidak mengikuti proses PPG tertuang dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:
1. Guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak.
2. Guru tersebut sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).