Jatah SKS yang diberikan untuk guru dengan kategori di atas adalah setara dengan 36 SKS dan memang PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS.
3. Bonus SKS
Perbedaan ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, namun tidak penuh dengan kategori sebagai berikut:
1. Guru Daljab tersebut sudah diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara 24 SKS
2. Guru Daljab tersebut sudah diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara 18 SKS.
Demikian informasi seputar sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.***