Inilah Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru untuk Syarat Dapat Tunjangan

- 20 Desember 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini.
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan mengubah beberapa hal ini. /Pixels/Pavel Danilyuk./

Jatah SKS yang diberikan untuk guru dengan kategori di atas adalah setara dengan 36 SKS dan memang PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS.

3. Bonus SKS

Perbedaan ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, namun tidak penuh dengan kategori sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Daftar, Program Calon Guru Penggerak Resmi Dibuka, Manfaatkan Kesempatan! Ingat 6 Hal Penting Ini

1. Guru Daljab tersebut sudah diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara 24 SKS

2. Guru Daljab tersebut sudah diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara 18 SKS.

Demikian informasi seputar sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah