Wajib Tahu 5 Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Pemotongan Jika Lakukan Ini

- 24 Desember 2022, 20:59 WIB
Kemdikbud menyampaikan bahwa ada kebijakan baru mengenai dana BOS tahun 2023
Kemdikbud menyampaikan bahwa ada kebijakan baru mengenai dana BOS tahun 2023 /Kemendikbudristek/

Kebijakan baru di tahun 2023 berkurang lagi menjadi hanya dengan 2 tahap, yaitu tahap 1 adalah 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap 2 sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Mekanisme penyalurannya dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap dan mulai tahun 2023 penyaluran dilakukan menjadi 2 tahap.

  1. Pelaporan Dana BOS 

Pada tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat penyaluran, contohnya laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap 2 dan seterusnya.

Sementara itu, aturan dana BOS tahun 2023 pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran:

-  Laporan keseluruhan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.

- Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023. Selain itu, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Karanganyar yang Seru dan Jadi Pilihan Utama Liburan Keluarga. Nomor 4 Keren Banget...

  1. Kanal yang Digunakan

Laporan dana BOS pada tahun 2022 menggunakan dua kanal. Pertama laman BOS Kemdikbud dengan alamat bos.kemdikbud.go.id. Kedua melalui aplikasi RKAS. Adapun laporan dana BOS tahun 2023 hanya melalui aplikasi RKAS.

Batas penyampaian laporan tahun 2022, pertama bulan 31 Juli, kedua batas 31 Oktober, ketiga batas 31 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, batas penyampaian laporan tahun 2023 tahap pertama 31 Juli dan tahap kedua batas 31 Januari tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x