Berakhir 14 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Segera Cek Info Penting Kemdikbud Ini. Langsung Klik...

- 27 Desember 2022, 14:45 WIB
Kabar untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi
Kabar untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Untuk RPL ini pada guru Dalam Jabatan diperuntukan bagi tendik yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Dalam hal ini, apabila guru mengikuti program CGP dan lulus mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: Wah, Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini. Kebijakan Kemdikbud yang Ditunggu-tunggu Akan Terlaksana...

Pada saat guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan, nantinya akan mendapatkan keistimewaan, yaitu pemotongan SKS.

Tidak hanya itu, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah