Untuk RPL ini pada guru Dalam Jabatan diperuntukan bagi tendik yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Dalam hal ini, apabila guru mengikuti program CGP dan lulus mendapatkan sertifikat.
Pada saat guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan, nantinya akan mendapatkan keistimewaan, yaitu pemotongan SKS.
Tidak hanya itu, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut tertuang di dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.***