Tenaga honorer dan pegawai non PNS yang mendapat prioritas diangkat menjadi PNS adalah yang bekerja di bidang fungsional, administratif, pelayanan publik yang meliputi salah satunya bidang pendidikan.
Bicara tentang bidang pendidikan, tidak akan lepas dari profesi atau jabatan guru.
Menariknya, RUU ASN secara gamblang menyebutkan guru-guru pada mapel tertentu yang mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Berikut ini daftar guru honorer atau non PNS yang diprioritaskan akan diangkat menjadi PNS tanpa tes berdasarkan RUU ASN:
1. Guru Kelas,
2. Guru Penjaskes,
3. Guru Seni dan Budaya,
4. Guru Agama,
5. Guru Matematika,
6. Guru Bahasa Indonesia,
7. Guru Bahasa Inggris,
8. Guru Ilmu Pengetahuan Alam,