9. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial,
10. Guru Kimia,
11. Guru Fisika,
12. Guru Biologi,
13. Guru PKN,
14. Guru Bahasa Daerah,
15. Guru Teknologi Informasi Komputer,
16. Guru Akuntansi,
17. Guru Konstruksi Bangunan,
18. Guru Budidaya Pertanian,
19. Guru Bimbingan dan Konseling,
20. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan,
21. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif serta guru bidang studi lainnya.
Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB
Selain guru mapel, berikut daftar guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang disebutkan RUU ASN:
1. Dosen
2. Guru TK