Berikut rincian penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN di Daerah berdasarkan DAK Non Fisik di tahun 2023 adalah terdiri atas:
- Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
- Guru PPPK sebanyak 110.429 orang
Berdasarkan paparan di atas, nasib tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN di daerah yang sudah sertifikasi terkait dana kesejahteraan guru sudah tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan pada DAK Non Fisik.
Selain merujuk pada hasil Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud, pengalokasian dana kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi maupun tunjangan lainnya juga sudah ada dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023 dari Kemenkeu RI.
Dengan demikian, guru ASN Daerah masih tetap akan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 sebagaimana pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023.
Demikian penjelasan tentang nasib kesejahteraan guru sertifikasi terkait penerimaan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tunjangan guru lainnya yang akan diberikan di tahun 2023.***