Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

- 9 Januari 2023, 15:17 WIB
Begini nasib tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2023, simak selengkapnya.
Begini nasib tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2023, simak selengkapnya. /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun 2023 ini, banyak guru sertifikasi bertanya-tanya mengenai kelanjutan tunjangan profesi bagi guru di tahun 2023.

Informasi mengenai tunjangan profesi ini wajib untuk diketahui guru sertifikasi memasuki tahun 2023.

Adakah aturan baru mengenai tunjangan profesi guru sertifikasi di tahun 2023? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum merilis petunjuk teknis terbaru tentang penyaluran tunjangan bagi guru di tahun 2023.

Adapun regulasi yang mengatur tentang penyaluran tunjangan bagi guru masih tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN daerah.

Dalam peraturan tersebut, guru ASN daerah memperoleh tiga jenis tunjangan yang dibagi berdasarkan kategori penerima tunjangan.


Tiga jenis tunjangan bagi guru menurut Permendikbud nomor 4 tahun 2022 antara lain:
- Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sertifikasi
- Tunjangan khusus guru (TKG) untuk guru yang bertugas di daerah khusus
- Tambahan penghasilan untuk guru ASN non sertifikasi.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?

Adapun terkait kelanjutan tunjangan profesi guru di tahun 2023, terdapat dalam paparan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud dalam rapat resmi bersama Komisi X DPR RI pada 26 September 2023 lalu.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube DPR RI, Sekjen Kemdikbud menyatakan bahwa pada tahun 2023 akan ada penguatan kebijakan di Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan.

DAK Non Fisik Pendidikan di tahun 2023, menurut Sekjen Kemdikbud, meliputi:

- Pemenuhan TKG, TPG, dan Tambahan Penghasilan untuk PPPK

- Mempertahankan kebijakan BOS majemuk

- BOP Kesetararaan: skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk

- BOS Kinerja: penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik

- Mempertahankan kebijakan salur langsung.

Baca Juga: Dana Tunjangan Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Cek Dulu Jadwal Pencairan Dalam Setahun

Pada poin pertama pernyataan Menkeu, pemenuhan TPG atau Tunjangan Profesi Guru menjadi salah satu hal yang akan dikuatkan pada tahun 2023.

“Kami sampaikan adanya penguatan kebijakan di dalam DAK non fisik. Jadi yang pertama terkait berbagai macam tunjangan yang dialokasikan ini teman-teman TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk P3K masuk di sini,” tutur Sekjen Kemdikbud.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut kebijakan ini lebih menjamin ketersediaan dana tunjangan bagi guru.

“Ini lebih menjamin ketersediaan dan alokasinya sudah dikunci,” katanya.

Pernyataan Sekjen Kemdikbud tersebut selaras dengan Nota Keuangan Kemenkeu. Dalam dokumen tersebut, tunjangan profesi guru telah dianggarkan dalam DAK non Fisik tahun 2023.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Dengan demikian, guru sertifikasi tidak perlu khawatir karena tahun ini tunjangan profesi guru sertifikasi masih tersedia.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x