Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, Bisakah Guru Menerima Tunjangan Lain di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

- 11 Januari 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi. Ternyata guru bisa menerima berbagai tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak penjelasannya
Ilustrasi. Ternyata guru bisa menerima berbagai tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak penjelasannya /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: Pembuatan Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa Sudah Dimulai, Lakukan Ini Jika Menemui Kendala

Klasifikasi daerah khusus tersebut akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah kemudian diusulkan ke Pemerintah Pusat.

Selanjutnya dari pemerintah Pusat akan mengutus Kementerian untuk menentukan guru-guru yang dikategorikan sebagai guru yang mengajar di daerah khusus.

 Kemudian dari usulan tersebut akan ditetapkan guru-guru yang berhak menerima tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru.

Perlu diketahui juga bahwa besaran tunjangan khusus tersebut adalah satu kali gaji pokok sebagai kompensasi guru di daerah khusus.

Selain itu, ada jenis tunjangan yang disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.

Baca Juga: Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS

TPP ASN Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ASN guru di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah.

Jadi apabila guru ASN yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru juga berhak menerima TPP ASN Daerah ini.

Meski begitu TPP ASN daerah ini bergantung pada pengelolaan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Sertifikasi Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x