Baca Juga: Sudah Disinggung, 2 Tenaga Honorer yang Kriterianya Bisa Jadi ASN, MenpanRB Sebut Non ASN Ini...
Lebih lanjut terkait dengan masa pendidikannya PPG Dalam Jabatan berbeda dengan PPG Prajabatan.
PPG Prajabatan mengharuskan calon guru untuk mengikuti pendidikan selama dua semester, sementara untuk guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan hanya beberapa bulan saja.
Untuk sertifikasi guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini terdapat keistimewaan.
Keistimewaan untuk guru non sertifikasi ini disebutkan pada Pasal 15, bahwasanya pada pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan terdapat beban belajar 36 SKS.
Untuk pemenuhan beban belajar yang dimaksud dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Perlu diketahui pada RPL ini guru tidak perlu mengikuti proses pendidikannya, tetapi hanya perlu mengikuti ujiannya saja.
Pada keistimewaan tersebut RPL hanya diperuntukkan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
Baca Juga: Tenaga Honorer Cek Daerahmu, Ada Peluang Pengangkatan Jadi ASN di Tahun 2023