Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, PANRB Kantongi Opsi Terbaik Yang Disiapkan, APEKSI: Kita Optimis!
Adapun, bagi guru sertifikasi non ASN pemberian tunjangan sertifikasi nya merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.
Yang mana, besaran atau nominal tunjangan yang diterima berbeda dengan guru ASN.
Nominal atau besaran tunjangan sertifikasi guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama yang telah mendapatkan ASN inpassing atau telah penyetaraan setiap bulan.
Adapun bagi guru penerima tunjangan sertifikasi yang non ASN atau belum ASN dan belum memiliki SK inpassing akan memperoleh tunjangan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.
Dimana jumlah tersebut dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 juta sekian.
Pada prinsipnya, besaran tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 bagi ASN senilai atau setara dengan gaji pokok.
Sementara bagi guru penerima tunjangan sertifikasi yang non ASN atau belum ASN dan belum memiliki SK inpassing, akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.
Sedangkan bagi guru non ASN namun telah memiliki SK inpassing, akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokok.