Penting! Segera Laporkan Realisasi Dana BOSP TA 2022 Sebelum 31 Januari 2023, Bila Terlambat Ada Konsekuensi

- 21 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi pelaporan realisasi penyaluran dana BOSP oleh satuan pendidikan
Ilustrasi pelaporan realisasi penyaluran dana BOSP oleh satuan pendidikan /Pixabay/Mohamed Hassan
  1. Pelaporan tanggal 1 – 28 Februari 2023 akan dikurangi sebesar dua persen.
  2. Pelaporan tanggal 1 – 31 Maret 2023 akan dikurangi sebesar tiga persen.
  3. Pelaporan tanggal 1 April 2023 – 25 Juni 2023 akan dikurangi sebesar 4 persen.

Sementara itu, untuk pelaporan yang melewati tanggal 25 Juni 2023, konsekuensinya adalah satuan pendidikan tidak akan mendapatkan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023.

Apabila tidak menerima BOSP Tahap 1 TA 2023, maka satuan pendidikan juga tidak akan menerima BOSP Tahap 2 TA 2023 karena rekomendasi salur Tahap 1 hanya sampai di bulan Juni.

Adapun pelaporan penggunaan Dana BOSP yang dimaksud adalah untuk Dana BOSP Tahap 3 Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Masih Ditunggu, Guru yang Ingin Dapat Kesempatan Besar dari Kemdikbud Harap Daftar Segera, untuk Semua?

Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengisi Buku Kas Umum (BKU) ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Untuk panduan dalam mengisi BKU dapat dilihat melalui https://bit.ly/MengisiBKU.

Kemudian, setelah selesai melakukan pelaporan, satuan pendidikan juga diharapkan untuk membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.

Untuk panduan pembuatan Kertas Kerja TA 2023 dapat dilihat pada laman https://bit.ly/KertasKerjaARKAS, demikian dilansir dari Pusat Informasi Arkas Kemdikbud yang diakses pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Rilis! Samsung Galaxy A14 5G Hanya Rp2 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Oleh karena itu, penting informasi ini untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan agar penyaluran BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri ARKAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah