- Pelaporan tanggal 1 – 28 Februari 2023 akan dikurangi sebesar dua persen.
- Pelaporan tanggal 1 – 31 Maret 2023 akan dikurangi sebesar tiga persen.
- Pelaporan tanggal 1 April 2023 – 25 Juni 2023 akan dikurangi sebesar 4 persen.
Sementara itu, untuk pelaporan yang melewati tanggal 25 Juni 2023, konsekuensinya adalah satuan pendidikan tidak akan mendapatkan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023.
Apabila tidak menerima BOSP Tahap 1 TA 2023, maka satuan pendidikan juga tidak akan menerima BOSP Tahap 2 TA 2023 karena rekomendasi salur Tahap 1 hanya sampai di bulan Juni.
Adapun pelaporan penggunaan Dana BOSP yang dimaksud adalah untuk Dana BOSP Tahap 3 Tahun Anggaran 2022.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengisi Buku Kas Umum (BKU) ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Untuk panduan dalam mengisi BKU dapat dilihat melalui https://bit.ly/MengisiBKU.
Kemudian, setelah selesai melakukan pelaporan, satuan pendidikan juga diharapkan untuk membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.
Untuk panduan pembuatan Kertas Kerja TA 2023 dapat dilihat pada laman https://bit.ly/KertasKerjaARKAS, demikian dilansir dari Pusat Informasi Arkas Kemdikbud yang diakses pada 20 Januari 2023.
Baca Juga: Rilis! Samsung Galaxy A14 5G Hanya Rp2 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya
Oleh karena itu, penting informasi ini untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan agar penyaluran BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan.***