Pada bagian penjelasan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, ada sebuah informasi mengenai alur pencairan tunjangan guru.
Disimpulkan dalam informasi tersebut, mengenai alur pencairan tunjangan guru yang masih akan dijalankan dengan sistem lama.
Pencairan dilakukan dengan transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu kemudian ditransfer ke rekening guru.
Sementara itu, pada tunjangan sertifikasi guru telah dipastikan dalam pencairannya di tahun 2023.
Pencairan tunjangan guru, kepastiannya dapat dilihat dalam penjelasan mengenai Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...
Pada daftar rincian tersebut, poin keduanya berbunyi:
“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun;
Dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”
Informasi di bagian DAU, menyebut bahwa penggunaannya, salah satunya untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).