Maka, berdasarkan kebijakan yang disampaikan, anggaran yang disediakan bagi PPPK tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan yang lain.
Baca Juga: Tutup 26 Januari 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Mendaftar untuk Pengembangan Ini, Berikut Linknya
Lebih lanjut, pada poin 3.b. tercantum pula informasi yang harus diketahui oleh guru sertifikasi, yaitu:
“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND ...”
Berdasarkan pernyataan tersebut, disimpulkan bahwa TPG, Tamsil dan TKG masih akan dapat diterima oleh para guru di tahun 2023.
Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Penggajian Masih Berlaku dengan Syarat...
Tunjangan profesi guru (TPG), Tamsil, dan TKG, biasanya. disalurkan mulai bulan Maret. Jadwal lebih pastinya dapat memantau laman resmi terkait.***