Penting, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini. Ada Sanksi Jika Telat, Batas 31 Januari

- 26 Januari 2023, 16:45 WIB
Guru dan kepala sekolah wajib lakukan arahan Kemdikbud ini
Guru dan kepala sekolah wajib lakukan arahan Kemdikbud ini /Instagram nadiemmakarim

Sanksi yang dimaksud adalah berupa pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun ajaran 2023 sebesar 4 persen.

Hal itu akan diberlakukan apabila satuan pendidikan melakukan pelaporan dana BOSP dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan di atas. 

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Diundang Kemdikbud untuk Hadir di Agenda Penting Ini. Hanya pada 31 Januari 2023

Dalam hal ini, guru dan kepala sekolah segera lakukan pelaporan dana BOSP agar satuan pendidikannya tidak dikenakan sanksi pengurangan sebagaimana merujuk pada Permendikbud Ristek dengan nomor 63 pada tahun 2022.

Lebih lanjut guru dan kepala sekolah juga dapat mengetahui status penyaluran BOS reguler 2022 seperti sebagai berikut:

1. Tahap 1, gelombang 1 hingga 4, jenjang SD, sekolah seusai Kepmen terdapat sebanyak 147.384, sudah terlaurkan sebanyak 146.870, dan belum salur sebanyak 514.

2. Tahap 1, gelombang 1 hingga 4, jenjang SLB, sekolah sesuai Kepmen sebanyak 2.195, sudah tersalurkan sebanyak 2.189, dan belum salur sebanyak 6.

Baca Juga: Catat, 3 Hari Tidak Masuk, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair, Simak Ketentuannya!

3. Tahap 1, gelombang 1 hingga 4, jenjang SMA, sekolah sesuai Kepmen sebanyak 13.528, sudah salur sebanyak 13.462, dan belum salur sebanyak 66.

4. Tahap 1, gelombang 1 hingga 4, jenjang SMK, sekolah sesuai Kepmen sebanyak 14.056, sudah salur sebanyak 13.998, dan belum salur sebanyak 58.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x