Guru Full Senyum, Bisa Langsung Dapat Sertifikasi Tanpa ikut Program PPG, Syaratnya Mudah Banget...

- 27 Januari 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi. Guru bisa sertifikasi tanpa ikut pembelajaran PPG. Begini syaratnya
Ilustrasi. Guru bisa sertifikasi tanpa ikut pembelajaran PPG. Begini syaratnya /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Semua guru dibikin full senyum oleh Kemendikbud tentang tata cara mendapatkan sertifikasi tahun 2023.

Kemudahan para guru mendapatkan sertifikasi ini sudah dijamin lewat regulasi yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Enaknya lagi dari aturan ini, para guru tidak perlu mengikuti PPG untuk bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Jadi bagi para guru yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum mendapatkan sertifikasi bisa menyimak artikel di bawah ini.

Baca Juga: Kata Ganjar tentang Solusi Tenaga Honorer di Jateng, Bisa Diangkat Tanpa Melalui Pusat?

Bagi yang belum tau, para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengikuti pendidikan 36 SKS untuk mendapatkan sertifikasi.

Tidak hanya harus mengikuti pendidikan, para guru juga harus melakukan praktek mengajar di lapangan sampai mengikuti tes kompetensi berupa tes tertulis dan juga tes kinerja.

Setelah mengikuti semua program tersebut dan mendapatkan nilai sesuai standar, maka para guru baru dinyatakan lulus dan bisa mendapatkan sertifikasi pendidikan.

Baca Juga: Semakin Jelas, Begini Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023, MenpanRB Sebut Sudah Ada...

Masalahnya untuk mendapatkan sertifikasi ini memang harus melalui program PPG Dalam Jabatan yang sulit karena tidak semua universitas di Indonesia menjadi pergurungan tinggi untuk menyelenggarakan PPG.

Sekarang, Kemendikbud sudah memberikan kemudahan bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi tanpa harus mengikuti ujian PPG.

Para guru tidak perlu repot-repot mengambil 36 SKS, ikut praktik mengajar sampai mengikuti tes yang memakan waktu lama.

Baca Juga: Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar Cair

Kemendikbud sendiri memberi kemudahan bagi para guru yang sudah mengikuti program Calon Guru Penggerak (CGP) yang sudah diadakan dari tahun 2020.

Untuk para guru yang sudah mengikuti program Guru Penggerak maka bisa mendapatkan banyak sekali benefit dan manfaat dari Kemendikbud.

Manfaat ini terutama dalam mendapatkan sertifikasi yang tertulis dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.

Para guru hanya perlu memenuhi dua syarat untuk bisa mendapatkan sertifikasi pendidik tanpa mengikuti PPG.

Baca Juga: Para Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, Ada Pengumuman tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi

Beberapa syarat yang harus dilakukan oleh lulusan guru penggerak untuk mendapatkan sertifikasi adalah:

1. Melaporkan tugas yang sudah dibuat para guru ketika mengikuti pendidikan Program Guru Penggerak.

2. Mengikuti uji pengetahuan

Dengan hanya mengikuti dua syarat tersebut para guru penggerak sudah bisa mendapatkan sertifikasi tanpa harus mengikuti ujian PPG yang memakan banyak waktu.

Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Sampaikan Solusi Ini ke MenpanRB, Isinya Ternyata Begini...

Jadinya dengan sangat cepat para guru penggerak akan mendapatkan sertifikasi pendidik yang sudah diinginkan dari sangat lama.

Bagi guru yang ingin mendapatkan kemudahan tersebut, bisa mengikuti program Guru Penggerak yang kembali sudah dibuka oleh Kemendikbud.

Dengan mengikuti program tersebut, para guru diharapkan bisa menjadi guru yang berkualitas dan menjadi guru pemimpin di setiap sekolah dan daerah masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x