Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

- 28 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru di Indonesia yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum mendapatkan kesempatan sertifikasi. 

Untuk mengikuti proses sertifikasi, guru memang harus melalui program pendidikan dari Kemdikbud dengan antrean yang cukup panjang dan proses seleksi yang ketat. 

Maka dari itu Kemdikbud membuat peraturan baru yang akan memudahkan guru untuk bisa menjadi guru sertifikasi. 

Kemudahan guru untuk sertifikasi diatur dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Bisa Menjadi PNS Tahun 2023, Regulasi Sudah Siap, Hanya Perlu...

Di dalam Permendikbud tersebut, syarat peraturan untuk  bisa sertifikasi adalah dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Para guru harus melewati program pendidikan dan tes pengetahuan serta juga mengikuti tes tertulis yang telah ditentukan oleh Penyelenggara PPG. 

Para guru harus menyelesaikan program 36 SKS untuk mengikuti ujian kompetensi, yaitu termasuk ujian kinerja dan juga pengetahuan, ujian kompetensi, praktik lapangan, sampai ujian komprehensif.

Dari banyaknya rangkaian ujian tersebut, tentu guru akan melewati proses sesuai waktu yang telah ditentukan untuk bisa menjadi guru sertifikasi. 

Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Pusing Masalah Pegawai: Yang Mau Ngisi Siapa?

Tapi, kini guru bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi hanya dengan mengikuti ujian tertulis. 

Hal ini sudah tertuang dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022, guru akan mendapatkan kemudahan dalam hal proses perolehan sertifikat pendidik.

Tapi, hanya guru dari kategori tertentu saja yang bisa mendapatkan kemudahan untuk sertifikasi. 

Para guru tersebut berasal dari kategori Guru Penggerak yang merupakan guru lulusan Program Guru Penggerak. 

Baca Juga: Sebut Negara Bisa Runtuh, Anggota DPR Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Tenaga Honorer yang Lama Mengabdi

Program Guru Penggerak (PGP) merupakan program yang sudah berlangsung dari tahun 2020 untuk melahirkan para guru berkualitas dan guru pemimpin.

Guru yang sudah lulus Program Guru Penggerak akan mendapatkan berbagai benefit, salah satunya bisa mendapatkan sertifikasi jauh lebih mudah. 

Guru Penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang harus menyelesaikan pendidikan 36 SKS untuk mendapatkan sertifikasi.

Selain itu, ujian lainnya dan praktik lapangan juga tidak perlu dilakukan oleh guru lulusan Program Guru Penggerak. 

Baca Juga: Tenaga Honorer akan DIhapus, Ganjar Pranowo Berikan Solusi Terbaik bagi Pemerintah

Para guru lulusan Guru Penggerak hanya melakukan dua hal ini agar bisa mendapatkan sertifikasi:

  1. Melaporkan tugas yang sudah diselesaikan ketika mengikuti Program Guru Penggerak.
  2. Mengikuti uji pengetahuan sebagai uji kompetensi.

Itulah dua hal mudah yang hanya perlu dilakukan oleh lulusan Guru Penggerak untuk mendapatkan sertifikasi. 

Bagi para guru yang belum mengikuti Program Guru Penggerak bisa segera mendaftar. 

Baca Juga: Tanpa RUU ASN, Honorer Golongan Ini Bisa Jadi Prioritas Diangkat Jadi ASN, Begini Kata DPR ke Menpan RB

Kemdikbud akan kembali membuka Program Guru Penggerak (PGP) untuk batch terbaru yang bisa diikuti oleh para guru di seluruh Indonesia.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi para guru. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x