Masih Bingung Tentang Tunjangan Profesi, Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru? Simak Ulasan Berikut

- 30 Januari 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN. Mencakup perbedaan, kriteria, dan besaran yang diperoleh.
Ilustrasi. Penjelasan tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN. Mencakup perbedaan, kriteria, dan besaran yang diperoleh. /Freepik/8photo

Lalu mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

  1. Penghasilan Tambahan

Yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, belum menerima tunjangan profesi, terdaftar aktif dalam Dapodik, dan memiliki NUPTK.

Selain itu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/ DIV dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Baca Juga: Selamat, 1.240 Pelamar Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag, Lalu Apa yang Dilakukan Selanjutnya?

Lalu memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus, mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang.

Kemudian guru ASN yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan.

Demikian ulasan terkait tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan  yang diterima guru ASN, semoga menjawab rasa bingung yang melanda.***



Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x