Lalu mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Penghasilan Tambahan
Yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, belum menerima tunjangan profesi, terdaftar aktif dalam Dapodik, dan memiliki NUPTK.
Selain itu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/ DIV dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Baca Juga: Selamat, 1.240 Pelamar Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag, Lalu Apa yang Dilakukan Selanjutnya?
Lalu memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus, mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang.
Kemudian guru ASN yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan.
Demikian ulasan terkait tunjangan profesi, khusus, dan penghasilan tambahan yang diterima guru ASN, semoga menjawab rasa bingung yang melanda.***