Validasi data tanggal 31 Agustus, akan dibayarkan pada triwulan 3 bulan September.
Dan untuk validasi data tanggal 31 Oktober, dibayar triwulan 4 bulan November.
Itulah informasi resmi dari Pemerintah dan semoga bermanfaat untuk seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi.***