Dan untuk tahun 2023 sudah ditetapkan TPG, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Penghasilan masuk ke Pemenuhan TKG, TPG dan tambahan penghasilan untuk PPPK.
Semua alokasi anggaran tersebut sudah dikunci pada anggaran pendidikan di tahun 2023 ini, sehingga sudah memuat beberapa jenis tunjangan yang ada.
Besaran pagu anggaran TPG ASND ini adalah senilai Rp50.450.843.688.00, dan sasaran dari dana tersebut adalah guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429, dengan total senilai 1.109.253.
Berdasar pada hal tersebut, maka anggaran TPG sudah dianggarkan oleh Pemerintah untuk tahun 2023 ini.
Guru penerima tunjangan profesi tidak perlu merasa cemas sebab akan tetap mendapatkan TPG di tahun 2023 ini karena sudah diatur sebagaimana yang telah disebutkan.
Lebih lanjut, terkait waktu pencairan TPG tahun 2023 juga sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Resmi LPDP, 3 Program Beasiswa yang Dibuka Tahun 2023. Perhatikan 2 Hal Ini, Ada yang untuk PNS?
Dimana validasi data tanggal 28 atau 29 Februari, dibayar triwulan 1 pada bulan Maret.
Validasi data tanggal 31 Mei, maka akan dibayarkan triwulan 2 pada bulan Juni.