PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang dibuat setelah program sarjana atau disebut sarjana terapan untuk Guru Dalam Jabatan.
Tentu bagi guru yang mengajar ingin mendapatkan sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para guru.
Akan tetapi, untuk mendapatkan sertifikasi memang harus melewati banyak sekali ujian dan tes bagi para tenaga guru.
Ujian dan pendidikan di PPG nyatanya tidak perlu diikuti oleh guru lulusan program Guru Penggerak.
Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Kemendikbud tentang cara mendapatkan sertifikasi terbaru.
Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikasi.
Dalam Permendikbud tersebut, Guru Penggerak tidak perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau pendidikan dengan sistem SKS.
Lalu guru juga tidak perlu mengikuti praktek mengajar lapangan sebagai salah satu syarat kelulusan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...