Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

- 31 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi. Guru Penggerak diberi kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemdikbud
Ilustrasi. Guru Penggerak diberi kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemdikbud /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang dibuat setelah program sarjana atau disebut sarjana terapan untuk Guru Dalam Jabatan.

Tentu bagi guru yang mengajar ingin mendapatkan sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para guru.

Akan tetapi, untuk mendapatkan sertifikasi memang harus melewati banyak sekali ujian dan tes bagi para tenaga guru.

Ujian dan pendidikan di PPG nyatanya tidak perlu diikuti oleh guru lulusan program Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Kemendikbud tentang cara mendapatkan sertifikasi terbaru.

Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikasi.

Dalam Permendikbud tersebut, Guru Penggerak tidak perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau pendidikan dengan sistem SKS.

Lalu guru juga tidak perlu mengikuti praktek mengajar lapangan sebagai salah satu syarat kelulusan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x