Terakhir, guru juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif untuk mendapatkan sertifikasi.
Jadi itu kemudahan dan kecepatan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada Guru Penggerak. Guru Penggerak hanya perlu melakukan dua hal ini saja untuk mendapatkan sertifikasi, yaitu:
A. Melaporkan tugas yang sudah dibuat dalam proses pendidikan program Guru Penggerak.
B. Guru Penggerak mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...
Dua kemudahan itulah yang didapatkan oleh Guru Penggerak dan tidak usah berlama-lama mendaftar program Guru Penggerak.
Tentu ini menjadi harapan bagi Guru Penggerak untuk bisa mendapatkan sertifikasi karena sudah mendapatkan kesempatan yang dimudahkan bagi para Guru Penggerak.
Bagi guru yang belum mengikuti program Guru Penggerak bisa segera mengikuti karena Kemendikbud sudah membuka batch baru untuk guru bisa mengikuti.***