Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

- 31 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi. Guru Penggerak diberi kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemdikbud
Ilustrasi. Guru Penggerak diberi kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemdikbud /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Guru Penggerak merupakan program yang dibuat oleh Kemendikbud untuk menciptakan guru-guru pemimpin dan berkualitas di setiap daerah.

Para guru harus mengikuti program Guru Penggerak yang sudah dibuat dan dimulai dari tahun 2020 oleh Kemendikbud.

Dari lulusan program Guru Penggerak masih ada yang belum mendapatkan status sertifikasi.

Tapi tidak perlu khawatir, karena Kemendikbud memberikan privilege kepada para guru yang berasal dari lulusan Program Guru Penggerak (PGP).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Simak Informasinya

Bagi yang belum tahu, sertifikasi merupakan bukti bagi para guru kalau mereka adalah tenaga pendidik profesional dan berkualitas.

Kalau para guru sudah bersertifikasi banyak sekali manfaat yang didapatkan, salah satunya ada tunjangan besar yang diberikan langsung oleh Kemendikbud.

Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, para guru harus mengikuti pendidikan Program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...

PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang dibuat setelah program sarjana atau disebut sarjana terapan untuk Guru Dalam Jabatan.

Tentu bagi guru yang mengajar ingin mendapatkan sertifikasi pendidik untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para guru.

Akan tetapi, untuk mendapatkan sertifikasi memang harus melewati banyak sekali ujian dan tes bagi para tenaga guru.

Ujian dan pendidikan di PPG nyatanya tidak perlu diikuti oleh guru lulusan program Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Kemendikbud tentang cara mendapatkan sertifikasi terbaru.

Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikasi.

Dalam Permendikbud tersebut, Guru Penggerak tidak perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau pendidikan dengan sistem SKS.

Lalu guru juga tidak perlu mengikuti praktek mengajar lapangan sebagai salah satu syarat kelulusan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

Terakhir, guru juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif untuk mendapatkan sertifikasi.

Jadi itu kemudahan dan kecepatan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada Guru Penggerak. Guru Penggerak hanya perlu melakukan dua hal ini saja untuk mendapatkan sertifikasi, yaitu:

A. Melaporkan tugas yang sudah dibuat dalam proses pendidikan program Guru Penggerak.

B. Guru Penggerak mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...

Dua kemudahan itulah yang didapatkan oleh Guru Penggerak dan tidak usah berlama-lama mendaftar program Guru Penggerak.

Tentu ini menjadi harapan bagi Guru Penggerak untuk bisa mendapatkan sertifikasi karena sudah mendapatkan kesempatan yang dimudahkan bagi para Guru Penggerak.

Bagi guru yang belum mengikuti program Guru Penggerak bisa segera mengikuti karena Kemendikbud sudah membuka batch baru untuk guru bisa mengikuti.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x