Untuk itu, bagi guru penggerak yang sudah mengikuti program PPG Dalam Jabatan perlu mencermati hal penting ini. Simak sampai akhir ya.
Pada dasarnya, guru penggerak saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak perlu menjalani beban belajar 36 SKS.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 16, dengan catatan guru penggerak tersebut sudah memiliki sertifikat guru penggerak.
Pembahasan tersebut juga diperkuat dengan pasal 24 ayat a Permendikbud yang sama, bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran paa PPG Dalam Jabatan.
Maka berdasarkan hal tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa guru penggerak mendapatkan kemudahan untuk menempuh proses sertifikasi.
Terlebih, guru penggerak yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tidak perlu mengikuti uji komprehensif, maknanya guru penggerak tersebut akan tetap mendapatkan prasyarat untuk ikuti PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.
Namun guru penggerak juga akan tetap mengikuti dua ujian yakni uji kinerja dan uji pengetahuan, sehingga harus mempersiapkan dengan baik.
Uji kerja yang akan dilalui oleh guru penggerak,yakni dalam bentuk uji praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.