Guru Kategori Ini Bisa Sedikit Lega, Lebih Mudah Dapat Sertifikasi Tanpa Harus Tes Lagi? Sebenarnya Begini...

- 31 Januari 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Guru Kategori Ini Bisa Sedikit Lega, Lebih Mudah Dapat Sertifikasi Tanpa Harus Tes Lagi, Cek di Sini
Ilustrasi Guru Kategori Ini Bisa Sedikit Lega, Lebih Mudah Dapat Sertifikasi Tanpa Harus Tes Lagi, Cek di Sini /pexels.com/RODNAE Productions

Untuk itu, bagi guru penggerak yang sudah mengikuti program PPG Dalam Jabatan perlu mencermati hal penting ini. Simak sampai akhir ya.

Pada dasarnya, guru penggerak saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak perlu menjalani beban belajar 36 SKS.

Baca Juga: Mulai Besok, Beasiswa ke Taiwan Dibuka, Lulusan SMA juga Boleh Daftar Loh, Cari Tahu Selengkapnya di Sini

Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 16, dengan catatan guru penggerak tersebut sudah memiliki sertifikat guru penggerak.

Pembahasan tersebut juga diperkuat dengan pasal 24 ayat a Permendikbud yang sama, bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran paa PPG Dalam Jabatan.

Maka berdasarkan hal tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa guru penggerak mendapatkan kemudahan untuk menempuh proses sertifikasi.

Terlebih, guru penggerak yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tidak perlu mengikuti uji komprehensif, maknanya guru penggerak tersebut akan tetap mendapatkan prasyarat untuk ikuti PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Komisi IV DPR DPR Sebut Ini hingga Minta Hak Pensiun dan JHT

Namun guru penggerak juga akan tetap mengikuti dua ujian yakni uji kinerja dan uji pengetahuan, sehingga harus mempersiapkan dengan baik.

Uji kerja yang akan dilalui oleh guru penggerak,yakni dalam bentuk uji praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x