Kemdikbud Berikan Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023, Bisa Dapat Tunjangan? Simak

- 2 Februari 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Berikan Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi
Ilustrasi Kemdikbud Berikan Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi /Kampus Production /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya memberikan informasi yang ditujukan khusus untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 ini.

Informasi dari Kemdikbud ini sekaligus menjadi kabar gembira untuk guru non sertifikasi, terutama yang berkaitan dengan tunjangan.

Sebagaimana diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa Kemdikbud cantumkan informasi cara mendapatkan sertifikat pendidik.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa ada cara khusus bagi guru Dalam Jabatan jika ingin memperoleh sertifikat pendidik.

Guru non sertifikasi digadang bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan jauh lebih mudah terutama untuk tahun 2023 ini.

Hal itu juga dijelaskan dalam Permendikbud tersebut, dan guru non sertifikasi juga akan mendapat kemudahan dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya

Terutama bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan akan diberikan kemudahan sesuai dengan Permendikbud tersebut.

Kemudahan itu adalah bagi guru yang telah mengabdi selama tiga tahun terakhir dan masih aktif hingga saat ini, maka  sudah bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Guru dalam jabatan juga dipahami sebagai guru yang diangkat hingga tahun 2025 yang sudah memiliki sertifikat pendidikan guru.

Selain itu, juga guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum dinyatakan lulus ujian nasional atau uji kompetensi di akhir.

Kemdikbud juga sudah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, yaitu:

Baca Juga: Jangan Terlewat, Guru Lakukan Hal Ini agar Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 di Bulan Maret 2023 Cair

  1. Guru yang berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  2. Guru yang memiliki kualifikasi akademik sarjana S1 atau D4
  3. Guru yang memiliki NUPTK
  4. Guru yang berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan
  5. Guru tersebut sehat jasmani dan rohani
  6. Guru tersebut bebas dari narkotika
  7. Guru yang berkelakuan baik
  8. Guru terdaftar pada sistem Dapodik

Maka, bagi guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat tersebut maka bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan bisa dengan mudah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemendikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini..

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x