Selain itu, pada Pasal 4 dijelaskan bahwasanya bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan berdasarkan pertimbangan pada kriteria guru di atas resmi ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Dalam hal ini, menjadi kabar baik bagi guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama dan juga yang memiliki usia paling tinggi sebab proses sertifikasi bagi guru dengan kriteria tersebut akan dipermudah.
Baca Juga: Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023. Tendik Harap Cermat...
Hal tersebut tentunya menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu bagi guru non sertifikasi, sebab bisa mendapatkan sertifikat pendidik merupakan harapan bagi banyak guru.
Tidak hanya itu, bisa menjadi guru sertifikasi juga mendapatkan banyak manfaat seperti diantaranya guru teruji keprofesionalannya sebagai pendidik dan bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Tunjangan yang didapatkan nantinya jika guru non sertifikasi berhasil sertifikasi adalah tunjangan sertifikasi guru.***