Guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.
Untuk itu jangan lewatkan kesempatan ini ya. Bagi guru yang masuk dalam kriteria sebagaimana disebutkan di atas, segera berproses agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Demikian dan semoga bermanfaat.***