Dalam pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan adanya kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.
Salah satunya adalah guru non sertifikasi harus menjadi lulusan Program Guru Penggerak atau PGP.
Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Atau Dihapus? PANRB Berikan Jawaban Ini...
Selain mengikuti program guru penggerak, kemudahan berikutnya adalah guru dalam jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.
Kedua kriteria itu bisa mendapatkan hak istimewa dari Kemdikbud untuk diberi kemudahan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru penggerak ke depannya akan mendapatkan hak istimewa yaitu tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.
Sementara itu untuk guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak maka tidak perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan juga mengikuti ujian pengetahuan bagi guru dalam jabatan.
Berikutnya yang sudah lulus pendidikan Latihan Profesi Guru, hak istimewanya sama dengan guru penggerak.
Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN, DPR: Tidak Selesai Dari Dulu
Yaitu tidak perlu mengikuti pembelajaran selama 36 SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif dan tidak perlu praktik mengejar lapangan.