4 Hari Lagi, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera Sebelum 7 Februari 2023, Dapat Segini

- 3 Februari 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera sebelum 7 Februari 2023,
Ilustrasi Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera sebelum 7 Februari 2023, /Instagram @ditsmp.kemdikbud

Baca Juga: Catat, Semua Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap Paling Lambat pada 6 Februari 2023, 3 Hari Lagi...

Selain itu, juga terdapat alur tunjangan insentif tahun 2023 yang perlu diketahui oleh guru-guru, seperti sebagai berikut:

1. Guru yang memenuhi syarat
2. Guru melakukan pengusulan
3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
4. Data calon kandidat penerima insentif
5. Pengolahan data oleh Tim Pusat
6. Kuota insentif masing-masing Provinsi
7. Verifikasi data oleh Dukcapil
8. Penetapan Penerima tunjangan insentif

Dalam hal ini guru yang ingin mendapatkan tunjangan insentif tahun 2023 harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Barulah nantinya guru dapat melalui alur rangkaian proses tersebut untuk penerima tunjangan insentif tahun 2023.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Sebut Non ASN Punya Peluang Besar Jadi PNS Melalui…

Untuk persyaratannya sendiri yang dapat guru ketahui adalah sebagai berikut:

1. Nama lengkap sesuai KTP atau KK
2. NIK tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP
3. Tempat lahir tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP atau KK
4. Tanggal lahir tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP atau KK
5. Nama Ibu tidak boleh kosong dan harus sesuai KTP atau KK, kemudian
6. Guru aktif mengajar
7. Minimal sebanyak 6 jam tatap muka
8. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru

Baca Juga: Ini Syarat Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan dan Dapatkan Sertifikasi, Kriterianya Adalah...

9. Belum sertifikasi
10. Memiliki NPK atau NUPTK
11. Kualifikasi D4 atau S1
12. Belum usia pensiun
13. Non PNS
14. Madrasah Ber NSM
15. Kab Kota madrasah tidak boleh kosong
16. Kecamatan madrasah tidak boleh kosong
17. Kode pos madrasah tidak boleh kosong
18. Provinsi domisili tidak boleh kosong
19. Kab Kota tidak boleh kosong
20. Kecamatan tidak boleh kosong
21. Kode pos domisili tidak boleh kosong dan sesuai dengan digit.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x