Berlaku Januari sampai Juni, 56 Ribu Guru dengan Kategori ini Dapat Tunjangan Rp.1,5 Juta 

- 3 Februari 2023, 11:56 WIB
Berikut ini aturan yang berlaku bulan  Januari sampai Juni, terdapat 56 Ribu guru non ASN belum inspassing dengan kategori di daerah khusus mendapatkan tunjangan Rp.1,5 juta.
Berikut ini aturan yang berlaku bulan Januari sampai Juni, terdapat 56 Ribu guru non ASN belum inspassing dengan kategori di daerah khusus mendapatkan tunjangan Rp.1,5 juta. /GTK Kemdikbud/

Daerah khusus ditetapkan sesuai kondisi geografis, yakni daerah terpencil atau terbelakang. Daerah khusus merupakan daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Daerah tersebut juga berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar. 

 Baca Juga: Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Bisa Daftar CASN 2023, Menpan RB Ungkap akan Dibuka

Kaitan TKG dengan daerah khusus yaitu untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil serta merata berdasarkan tujuan pendidikan nasional. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi berdasarkan karakteristik dan kondisi daerah.

Selain itu, juga menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Adapun kebijakan Tunjangan Khusus Guru (TKG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

 Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Sebut Non ASN Punya Peluang Besar Jadi PNS Melalui…

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x