Daerah khusus ditetapkan sesuai kondisi geografis, yakni daerah terpencil atau terbelakang. Daerah khusus merupakan daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
Daerah tersebut juga berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.
Baca Juga: Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Bisa Daftar CASN 2023, Menpan RB Ungkap akan Dibuka
Kaitan TKG dengan daerah khusus yaitu untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil serta merata berdasarkan tujuan pendidikan nasional.
Hal itu dilakukan untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi berdasarkan karakteristik dan kondisi daerah.
Selain itu, juga menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
Adapun kebijakan Tunjangan Khusus Guru (TKG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.