Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten atau kota terhadap nama-nama guru tersebut melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Apabila seluruh seluruh data guru penerima TKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
SKTK diterbitkan dalam dua tahap:
- Tahap pertama berlaku pada semester pertama terhitung dari bulan Januari sampai Juni
- Tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember pada tahun berjalan.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Tengkleng Terenak di Solo, Pecinta Olahan Kambing Wajib Kumpul!
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, Pemerintah pusat dan Pemda, baik provinsi, kabupaten, atau kota, berdasarkan kewenangannya, menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.
Lantas, apa ketentuan penetapan daerah khusus?
Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 mengatur tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.