Berlaku Januari sampai Juni, 56 Ribu Guru dengan Kategori ini Dapat Tunjangan Rp.1,5 Juta 

- 3 Februari 2023, 11:56 WIB
Berikut ini aturan yang berlaku bulan  Januari sampai Juni, terdapat 56 Ribu guru non ASN belum inspassing dengan kategori di daerah khusus mendapatkan tunjangan Rp.1,5 juta.
Berikut ini aturan yang berlaku bulan Januari sampai Juni, terdapat 56 Ribu guru non ASN belum inspassing dengan kategori di daerah khusus mendapatkan tunjangan Rp.1,5 juta. /GTK Kemdikbud/

 Baca Juga: 2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Kena Dampak Kebijakan Baru Dari Kemdikbud Soal Serdik. Tidak Perlu Ikut Ini

Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten atau kota terhadap nama-nama guru tersebut melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Apabila seluruh  seluruh data guru penerima TKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). 

SKTK diterbitkan dalam dua tahap:

  1. Tahap pertama berlaku pada semester pertama terhitung dari bulan Januari sampai Juni
  2. Tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember pada tahun berjalan.

 Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Tengkleng Terenak di Solo, Pecinta Olahan Kambing Wajib Kumpul!

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, Pemerintah pusat dan Pemda, baik  provinsi, kabupaten, atau kota, berdasarkan kewenangannya, menyalurkan TKG langsung ke rekening penerima.

Lantas, apa ketentuan penetapan daerah khusus?

Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 mengatur tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x