Berlaku Januari sampai Juni, 56 Ribu Guru dengan Kategori ini Dapat Tunjangan Rp.1,5 Juta 

- 3 Februari 2023, 11:56 WIB
Berikut ini aturan yang berlaku bulan  Januari sampai Juni, terdapat 56 Ribu guru non ASN belum inspassing dengan kategori di daerah khusus mendapatkan tunjangan Rp.1,5 juta.
Berikut ini aturan yang berlaku bulan Januari sampai Juni, terdapat 56 Ribu guru non ASN belum inspassing dengan kategori di daerah khusus mendapatkan tunjangan Rp.1,5 juta. /GTK Kemdikbud/

TKG yang diberikan sejumlah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk guru Non ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi guru honorer yang belum inpassing tunjangannya sebanyak Rp. 1.500.000/bulan.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x