Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

- 4 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan kalau guru yang masih aktif mengajar harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikat pendidik.

Dalam pendidikan PPG tersebut, para guru akan mendapatkan materi SKS pembelajaran, tes dan ujian serta praktek mengajar lapangan.

Syarat tersebut merupakan salah satu kriteria untuk para guru bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, BKD Jatim Sebut Ada Kebijakan Baru yang Menguntungkan non ASN, Nasibnya Akan..

 

Kalau dilihat tentu sangat lama dan panjang sekali untuk para guru bisa mendapatkan sertifikasi karena harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Tapi dalam regulasi baru Kemendikbud, ada kategori guru yang akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan dari Kemendikbud.

Kategori guru tersebut adalah guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP).

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x