Dalam regulasi tersebut dijelaskan kalau guru yang masih aktif mengajar harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikat pendidik.
Dalam pendidikan PPG tersebut, para guru akan mendapatkan materi SKS pembelajaran, tes dan ujian serta praktek mengajar lapangan.
Syarat tersebut merupakan salah satu kriteria untuk para guru bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.
Kalau dilihat tentu sangat lama dan panjang sekali untuk para guru bisa mendapatkan sertifikasi karena harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Tapi dalam regulasi baru Kemendikbud, ada kategori guru yang akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan dari Kemendikbud.
Kategori guru tersebut adalah guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP).