Hal tersebut diberikan sepanjang guru masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, juga dijelaskan bahwasanya setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU guru dan dosen, maka menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang diterima saat ini.
Diberikannya penghasilan atau pengupahan untuk guru selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini menjawab pertanyaan para guru terkait dengan berapa besaran tunjangan pengganti sertifikasi untuk guru-guru.
Baca Juga: Waduh, Penundaan Pengumuman Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Penyebabnya Paling Besar karena Hal Ini....
Hal itu tentunya menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun non yang akan tetap mendapatkan haknya sebagai guru.
Ditambah lagi bagi guru yang non sertifikasi, juga akan mendapatkan tunjangan tanpa harus mengikuti PPG.
Sebab seperti diketahui, bahwasanya untuk dapat mengikuti program PPG guru harus mengantri dengan guru yang lain.
Tentunya hal ini juga menimbulkan permasalahan terkait proses sertifikasi yang lama.***