Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...

- 5 Februari 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Tendik yang Penuhi Kriteria Ini...
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Tendik yang Penuhi Kriteria Ini... /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut.

9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan  Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.

Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian

Baca Juga: Guru Semua Jenjang yang Pernah Ikut PPG Segera Ikut Lomba Kemdikbud, Ada 5 Hadiah yang Diberikan. Mantap...


4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'baik'

Baca Juga: 1 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Diminta Bersiap untuk Agenda Penting Ini. Kemdikbud Beri 3 Hal Berikut..


8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi.
Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Indonesia Ini Diklaim Penuh Ketenangan, Pesonanya Tidak Sembarangan!

Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.

Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.

Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah