Jadi, bagi Anda yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan tanpa melalui proses pembelajaran PPG, Anda bisa terlebih dahulu mendaftar Program Guru Penggerak atau mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Hanya saja, peserta pendidikan dan latihan profesi guru yang tidak lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi akhirlah yang mendapatkan kesempatan yang dimaksud.***