Hal ini disebabkan oleh jumlah SKS yang ditanggung dalam rekognisi pembelajaran lampau yang diberikan kepada semua mahasiswa PPG.
Jumlah SKS yang dikalkulasikan dalam rekognisi pembelajaran lampau berbeda setiap guru, bahkan ada yang mendapat 36 SKS rekognisi pembelajaran lampau sehingga tidak lagi perlu mengikuti pembelajaran PPG.
Baca Juga: Kenali Penyakit Kusta Mulai dari Definisi, Gejala Kulit dan Saraf, serta Diagnosisnya, Bisa Menular?
Guru dalam jabatan yang diangkat sebelum tahun 2015 sampai dengan tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS. Dengan demikian, guru kategori ini hanya perlu mengikuti 12 SKS pembelajaran PPG.
Sementara itu, guru non sertifikasi yang diangkat tahun 2016 hingga 2025 mendatang diberikan setara 18 SKS dalam rekognisi pembelajaran lampau sehingga hanya perlu mengikuti pembelajaran PPG dengan 18 SKS.
Sementara itu, guru yang diberikan setara dengan 36 SKS melalui rekognisi pembelajaran lampau ada 2.
Pertama, guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak. Kedua, guru non sertifikasi yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Kedua kategori guru ini tidak lagi perlu mengikuti pembelajaran PPG dan langsung ke tahap seleksi selanjutnya.
Jadwal sertifikasi mereka pun biasanya dibedakan dari peserta lainnya yang tidak termasuk keduanya karena tidak perlunya pembelajaran PPG bagi guru non sertifikasi ini.