Sedih, Guru Tak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2023 Jika Hal Ini Terjadi, Segera Cek dan Berhati-hatilah!

- 6 Februari 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi tak bisa lagi terima tunjangan TPG 2023 karena beberapa hal ini
Ilustrasi. Guru sertifikasi tak bisa lagi terima tunjangan TPG 2023 karena beberapa hal ini /Foto: Pexels/Pixabay/

Baca Juga: Rencana Perjalanan Haji 1444 H Kemenag Sudah Terbit, Gelombang Pertama Dimulai Mei 2023, Ini Agenda Lengkapnya

Diatur dalam Permendikbudristek tersebut, tunjangan sertifikasi guru akan cair setiap triwulan dalam satu tahunnya. Terhitung ada 4 triwulan dalam satu tahun, sehingga guru menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

Berikut ini jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi berdasarkan aturan resmi Kemdikbud lengkap dengan waktu sinkronisasi data guru:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Februari
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Mei
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Agustus
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data guru oleh Puslapdik pada akhir Oktober

Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Dipastikan Jadi ASN Tahun 2023, Selamat Ya!

Sebelum bulan pembayaran tunjangan sertifikasi guru, Puspaldik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik dengan data di sistem Kementerian untuk memastikan kelayakan guru menerima TPG.

Penyebab Guru Tak Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi 2023

Ada alasan tertentu mengapa guru tidak lagi bisa menerima tunjangan sertifikasi. Adapun alasan mengapa tunjangan guru dihentikan juga tertuang dalam Permendikbudristek yang sama.

Lantaran masih mengacu pada PermendikbudristekNomor 4 Tahun 2022, aturan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 dihentikan pun masih berdasarkan aturan tersebut.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

Setidaknya ada 6 alasan mengapa guru sertifikasi tak bisa lagi menerima TPG. Pertama, bagi guru sertifikasi yang meninggal dunia, tunjangan TPG akan dihentikan pada bulan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x