Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

- 8 Februari 2023, 13:59 WIB
Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan 5 arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini.
Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan 5 arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI

b. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dapat mengakses: https://bit.ly/PanduanpendaftaranKM2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Terbitkan SK Soal Tunjangan, Guru Honorer Ini Patut Senang!

3. Perubahan Kategori

Terdapat kebolehan untuk mengubah kategori bagi satuan pendidikan yang telah melakukan implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023.

Satuan pendidikan dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah
atau Mandiri Berbagi.

Sementara itu, satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berbagi.

Perubahan kategori dilakukan melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaranikm.

Baca Juga: SE Terbaru Cuti ASN, Baik PNS Maupun PPPK Wajib Tahu. Simak 3 Poin Penting Ini Juga!

4. Refleksi

Kemdikbud mengarahkan satuan pendidikan yang g telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2022/2023 diharapkan melakukan refleksi sebagai bahan umpan balik bagi pemerintah melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

5. SK Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan

Arahan terakhir, bagi sekolah yang telah mendapat SK sebagai palaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak perlu mendaftar dan melakukan refleksi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Demikian 5 arahan Kemdikbud kepada guru dan kepsek seluruh Indonesia berdasarkan surat edaran tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x