Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud, Kabarnya...

- 8 Februari 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi, Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud
Ilustrasi, Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud /Tima Miroshnichenko /Pexels

BeritaSoloraya.com – Kemdikbud akhirnya memberikan kejelasan informasi terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru.

Menurut informasi tunjangan akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru ASN yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan.

Namun dalam hal ini, Kemdikbud juga akan memberikan tunjangan kepada guru honorer dengan kategori tertentu. Untuk itu simak informasinya ya.

Guru honorer yang digadang akan menjadi penerima tunjangan adalah yang memiliki status inpassing maupun belum inpassing.

Dua kategori ini akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang tentu berbeda dari Kemendikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur

Pemberian tunjangan kepada guru honorer ini diatur dalam Surat Keputusan Mendikbud Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisi penetapan penerima tunjangan baik dari honorer maupun guru ASN.

Plt Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan oleh Kemdikbud kepada guru honorer dan guru ASN diharap bisa memberikan dampak positif kepada guru tersebut kedepannya.

Sebab, Kemdikbud tentu berharap agar guru honorer dan guru ASN dapat memberikan pelayanan terbaik bagi dunia pendidikan.

Namun sebelum tunjangan tersebut disalurkan kepada guru honorer inpassing dan guru honorer non inpassing serta guru ASN.

Kemdikbud meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan. Persetujuan tersebut berisi nama-nama guru yang menjadi penerima tunjangan dari Kemdikbud.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

Seperti diikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek bahwa pemerintah harus memberikan konfirmasi persetujuan kepada guru-guru yang namanya tercantum.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.

Berdasar pada pernyataan tersebut tentu bisa dipahami bahwa guru honorer inpassing dan non inpassing yang kelak akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud adalah guru yang mengabdi di daerah khusus.

Guru yang mengabdi di daerah khusus nantinya akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari Kemdikbud.

Kemdikbud mendapatkan data guru honorer inpassing guru honorer non inpassing serta guru ASN dari data Dapodik.

Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang

Nantinya data yang sudah diinput dalam Dapodik terjamin kebenarannya oleh satuan pendidikan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.

Data guru honorer yang akan menerima tunjangan terkorelasi dengan Dapodik yang validitasnya terjamin oleh instansi yang berwenang.

Lebih lanjut nama-nama dari guru honorer inpassing, guru honorer non inpassing, dan guru ASN akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan masing-masing melalui aplikasi Sim Aneka Tunjangan.

Terhitung ada sejumlah 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus sebagai penerima tunjangan khusus atau TKG dari Kemdikbud.

Data-data guru penerima tunjangan khusus yang valid tersebut akan ditetapkan dalam SKCK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

SKCK diterbitkan dalam dua tahap yakni di semester 1 dan semester 2.

Baca Juga: Simak 5 Arahan Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia, Wajib untuk Satuan Pendidikan Kategori Ini…

Berdasarkan pada SKCK tersebut maka pemerintah sesuai dengan kewenangannya bisa menyalurkan tunjangan khusus guru atau TKG kepada para guru ASN dan guru honorer penerima.

Menurut informasi, besaran tunjangan khusus guru atau TKG yang diterima masing-masing kategori tadi tentu berbeda.

Untuk guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing akan mendapatkan TKG sebesar gaji pokok.

Sementara itu guru honorer yang belum memiliki SK inpassing maka akan menerima TKG sebesar 1,5 juta per bulan.

Dan untuk guru ASN penerima TKG akan menerima 1 kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan sebagaimana aturan yang ada.

Baca Juga: SELAMAT, Guru Senior dan Usia Lanjut Akan Dapat Sertifikasi Kemendikbud 2023, Alhamdulillah....

Demikian informasi ini dan semoga memberikan manfaat bagi guru yang mengajar di daerah khusus.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x