Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Ada Syarat Khusus? Cek Selengkapnya

- 8 Februari 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini /Freepik/wirestock

Kemdikbud dalam hal ini juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Surat keputusan tersebut berisi Pemda harus memberikan konfirmasi untuk menyetujui nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan khusus.

Baca Juga: Program Kemdikbud Ini Telah Dibuka, Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Pendaftaran. Banyak Manfaatnya...

Nama-nama guru yang akan menerima TKG ini daanya diambilkan dari Dapodik dan dijamin keasliannya oleh Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Sumber data itu juga rekoleksi atau sinkron dengan berbagai tabel referensi dengan validitas yang juga dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kedepannya, daftar nama penerima TKG akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah verifikasi dan validasi nama-nama penerima tunjangan, maka nama-nama yang ada akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

SKTK sendiri akan diterbitkan oleh pemerintah dalam dua waktu, pertama pada tahap kesatu bulan Januari sampai Juni, dan tahap kedua pada bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Bocoran, Seleksi CASN 2023 Buka 1 Juta Formasi, Benarkah? Tenaga Honorer Cermati Segera

Jika SKTK sudah berhasil diterbitkan, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota akan menyalurkan TKG kepada masing-masing rekening penerima.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x