Besaran nominal TKG yang akan diterima oleh guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok dengan dipotong pajak penghasilan sesuai aturan.
Untuk guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok juga.
Dan guru honorer yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima TKG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Demikian informasi mengenai Tunjangan Khusus Guru (TKG) ini, bagi para calon penerima tunjangan harap selalu memantau informasi resmi dari Kemdikbud.
Semoga bermanfaat ya.***