Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Ada Syarat Khusus? Cek Selengkapnya

- 8 Februari 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini /Freepik/wirestock

Besaran nominal TKG yang akan diterima oleh guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok dengan dipotong pajak penghasilan sesuai aturan.

Untuk guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing akan menerima TKG sebesar satu kali gaji pokok juga.

Dan guru honorer yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima TKG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Khusus Guru (TKG) ini, bagi para calon penerima tunjangan harap selalu memantau informasi resmi dari Kemdikbud.

Semoga bermanfaat ya.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x