Program PPG Dalam Jabatan ini juga terdapat beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi wawancara, seleksi ujian hingga nantinya dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Pensiun 2023, Anggaran Tunjangan Profesi Turun Sampai Angka Segini...
Tentunya guru non sertifikasi yang dinyatakan lulus program PPG Dalam Jabatan adalah guru yang telah melewati semua tahapan termasuk perkuliahan saat nanti menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Jika telah dinyatakan lulus nanti, maka bagi guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG yang diberikan oleh pemerintah untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Meski demikian saat ini pemerintah juga turut memberikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS dan bukan PPPK.
Selain itu, bagi guru non sertifikasi juga harus bersiap untuk melakukan update dan validasi data melalui akun SIAGA.
Berkaitan dengan itu, guru non sertifikasi harap bersiap untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2023.
Untuk jadwal pendaftaran program PPG Dalam Jabatan tahap 1 tahun 2023 akan diinformasikan nanti oleh Kemenag.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemenag melalui surat edaran tersebut.***