Hore! Guru yang Masuk Kategori Usia Lanjut Ini Bisa Dapat Sertifikasi Tahun Ini, Cek Persyaratannya di Sini

- 9 Februari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar menggembirakan datang untuk para guru yang telah berusia lanjut lantaran akan mendapatkan sertifikasi pada tahun 2023 ini.

Hal itu berkaitan dengan aturan terbaru yang ditetapkan Kemdikbud mengenai sertifikasi guru untuk guru yang berusia lanjut dengan batas maksimal 58 tahun.

Terkait dengan prioritas pemerintah untuk memberikan sertifikasi guru bagi yang sudah berusia paling tertua itu, bagaimana mendapatkannya?

Dilansir BeritaSoloRaya.com, Kemdikbud telah menetapkan regulasi baru mengenai sertifikasi guru untuk tahun 2023.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Batal? Simak Hasil Rapat Fornas dengan Komisi II DPR RI Ini...

Berdasarkan aturan tersebut, Kemdikbud memberikan prioritas utama bagi guru yang telah memiliki usia paling tua untuk mendapatkan sertifikasi.

Hal itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun terkait dengan peraturan tersebut, guru yang dimaksudkan adalah guru yang sudah mengajar dalam satuan pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.

Supaya dapat memperoleh sertifikat pendidik, berdasarkan aturan tersebut guru dalam jabatannya harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x