Hore! Guru yang Masuk Kategori Usia Lanjut Ini Bisa Dapat Sertifikasi Tahun Ini, Cek Persyaratannya di Sini

- 9 Februari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi
Ilustrasi guru usia lanjut yang diprioritaskan dalam program sertifikasi /Freepik/freepik

Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...

Namun, sangat disayangkan kuota PPG untuk setiap tahun sangat terbatas, sehingga tidak semua guru dapat mengikutinya.

Meski demikian, melalui regulasi terbaru maka guru yang telah berusia lanjut akan dipertimbangkan bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan supaya bisa sertifikasi pada tahun ini.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, PPG Dalam Jabatan diprioritaskan bagi guru dalam jabatan yang tergolong dalam kriteria berikut.

  1.     Guru dengan masa kerja paling lama.
  2.     Guru yang memiliki usia paling tinggi.
  3.     Satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
  4.     Memiliki nilai seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Intip Kebersamaan Presiden Jokowi Makan Durian di Sumatera Utara, 'Jamu Temulawak' Rahasianya?

Bagi guru dalam jabatan yang tergolong dalam kriteria tersebut, maka besar kemungkinan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun ini.

Lebih lanjut, untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan maka guru harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  1.     Berstatus guru dalam jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2.     Telah memiliki gelar S1 atau D4.
  3.     Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  4.     Berusia paling tua 58 tahun.
  5.     Sehat secara jasmani dan rohani
  6.     Berkelakuan baik dan bebas dari penggunaan narkoba serta obat terlarang lainnya.
  7.     Terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik.

***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah