Jangan Panik, Tunjangan Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Kemdikbud Telah Rilis Jadwalnya

- 13 Februari 2023, 09:29 WIB
Jangan Panik, Tunjangan Sertifikasi Guru Januari hingga Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Kemdikbud Telah Rilis Jadwalnya...
Jangan Panik, Tunjangan Sertifikasi Guru Januari hingga Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Kemdikbud Telah Rilis Jadwalnya... /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Telah beredar di kalangan guru terkait tunjangan sertifikasi guru bulan Januari hingga Maret 2023 yang tidak akan dibayarkan.

Kabar burung mengenai tunjangan sertifikasi guru bulan Januari hingga Maret 2023 yang tidak akan dibayarkan tersebut bermula dari pemberitahuan.

Yang mana di dalam isi pemberitahuan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak dibayarkan pada bulan Januari hingga Maret 2023.

"Untuk NRG silahkan dipantau di laman Info GTK mulai bulan Maret 2023 dan sertifikasi untuk Bapak atau Ibu nanti akan terhitung mulai triwulan ke 2, yakni April hingga Juni," tulis pemberitahuan tersebut, yang tertulis dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari hingga Maret 2023 Tidak Akan Dibayarkan? Cek Selengkapnya...

Perlu diketahui oleh guru sertifikasi mengenai pemberitahuan tersebut bahwasanya informasi yang disampaikan belum jelas kebenarannya, selain itu juga Informasi tersebut tidak diperuntukkan bagi semua guru sertifikasi, melainkan untuk lulusan PPG 2022.

Seperti diketahui bahwasanya untuk lulusan PPG 2022, untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru harus memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru.

Terdapat beberapa tahap untuk terbitnya NRG bagi lulusan PPG 2022 diantaranya yakni:

1. Guru menerima nomor sertifikat pendidik

2. Serahkan ke operator sekolah untuk dientri di Dapodik kolom NRG kosongkan dulu dan sync

3. Tunggu beberapa Minggu ke depan sejak tahap kedua

Baca Juga: Data Tenaga Honorer Berantakan, Sebab Sulitnya Diselesaikan, Ketua Komisi II: Tak Diangkat Menjadi ASN...

4. Kemudian guru harus mengecek Info GTK secara berkala untuk memastikan apakah NRG nya telah terbit ataukah belum

5. Setelah terbit, silakan guru masukkan lagi ke Dapodik, sama dengan posisi pada nomor sertifikat, lalu sync lagi.

Itulah beberapa tahapan penerbitan NRG bagi lulusan PPG 2022.

Perlu diketahui bahwasanya terdapat informasi yang resmi terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut berasal dari Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Tidak Diberhentikan, Tenaga Honorer Justru Diberi Satu Hal Istimewa Ini yang Lebih Menjanjikan. Seperti Apa?

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

2. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan Juni

3. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September

4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran triwulan 4 di bulan November.

Itulah jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang wajib guru ketahui.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah