Maaf, Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya, Cek Selengkapnya...

- 16 Februari 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya
Ilustrasi Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya /Foto: infopublik.id/

Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwasanya untuk Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, dilakukan dengan hormat yang disebabkan karena beberapa hal berikut:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban dan tugas sebagaimana yang ada pada perjanjian kerja yang telah PPPK sepakati.

Baca Juga: Jadwal Verval Guru Sertifikasi Tinggal Besok, Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Syaratnya...

Dalam hal ini, guru ASN PPPK yang termasuk dalam lima penyebab tersebut, perjanjian kerjanya harus diberhentikan.

Tidak hanya itu, guru PPPK juga harus mengetahui bahwasanya di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 ayat 1.

Di mana pada Pasal tersebut dijelaskan mengenai pegawai yang telah memasuki usia tertentu dengan jabatan yang diduduki.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x