Berikut merupakan batasan usia guru PPPK yang akan diberhentikan menjadi ASN PPPK, diantaranya yakni:
Baca Juga: Tinggal Besok, Guru Sertifikasi Wajib Bersiap pada 16 Februari 2023, Tendik Lihat Arahannya..
1. Guru usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional pada kategori keterampilan.
2. Guru dengan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. Guru dengan usia 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional pada ahli utama
Pada batas usia tersebut bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan telah ditetapkan oleh Undang-undang.***