Hore, Guru Non Sertifikasi dengan Usia Maksimal hingga 58 Tahun Berkesempatan Dapat Tunjangan dengan Ini

- 18 Februari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /Freepik/jcomp

Akan tetapi, para peserta belum memperoleh kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Tahun 2017 hingga pada tahun 2019, ada 10.242 orang yang telah lulus seleksi akademik, akan tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan. (Verval Sasaran 2).

Baca Juga: Info Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Simak 4 Ketentuan Pemesanannya Berikut Ini

3. Pada tahun 2018 hingga tahun 2022 ada 2.231 yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Verval Sasaran 3).

4. Peserta poin 1, 2, dan 3, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

- Terdata sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

- Terdata dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.

- Peserta mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Peserta aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

- Peserta dalam keadaan jasmani dan rohani.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah